Kedungjati, Warureja – Pemerintah Desa Kedungjati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Balai Desa Kedungjati, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, perwakilan Kecamatan Warureja, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur lembaga kemasyarakatan desa. Musdes dilaksanakan sebagai forum untuk membahas dan menyepakati perubahan APBDes Tahun 2026 agar selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui musyawarah yang berlangsung secara terbuka dan partisipatif, seluruh peserta memberikan masukan serta menyepakati perubahan anggaran yang akan menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan desa pada sisa Tahun Anggaran 2026. Diharapkan hasil Musdes ini mampu meningkatkan efektivitas pembangunan, kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah Desa Kedungjati berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program pembangunan demi kemajuan Desa Kedungjati.